Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi Coretax, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati ini diikuti aparatur perangkat daerah yang memiliki kewajiban pelaporan perpajakan.
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, yang membuka kegiatan menekankan pentingnya penguasaan teknologi dalam tata kelola keuangan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan menciptakan ekosistem otomasi proses administrasi, mempercepat penyerapan anggaran dan pelaporan, serta menghadirkan data yang akurat untuk analisis dan pengambilan keputusan berbasis informasi.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami penggunaan Coretax, sehingga pelaporan SPT Masa berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan. Pemanfaatan aplikasi ini tidak cukup hanya menghafal langkah, tetapi perlu dipahami secara mendalam agar benar-benar efektif,” ungkapnya.
Output yang diharapkan dari bimtek ini adalah aparatur mampu menggunakan Coretax secara mandiri untuk menyusun dan mengirim SPT Masa secara online, sehingga pelaporan pajak lebih tepat waktu, akurat, dan transparan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palopo, Sri Hindarti, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toraja Utara yang memfasilitasi kegiatan ini.
“Tahun sebelumnya, bendahara hanya menghitung dan membayar pajak. Namun dengan aplikasi ini, bendahara wajib melaporkan SPT Masa secara online. Semoga Bapak/Ibu dapat mengikuti bimtek ini dengan baik,” jelasnya.
Coretax sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak, termasuk bendahara pemerintah daerah, dalam melaporkan SPT Masa secara elektronik. Melalui sistem ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan minim kesalahan, sekaligus mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Diskominfo-SP - 2025